Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam
suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1) Standar-standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
2) Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3) Standar-standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4) Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5) Standar-standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi
kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terusmenerus agar
dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting
dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahami dan menyenangi profesinya.
1. Respect
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )
Penjelasan dari masing – masing prinsip tersebut :
1. Respect :perilaku perawat yang menghormati /
menghargai pasien /klien, hak – hak pasien, dan penerapan inforned consent
a. Perilaku perawat menghormati sejawat
b. Tindakan eksplisit maupun implisit
c. simpatik, empati kepada orang lain.
2. Otonomi : hak untuk mengatur dan membuat
keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam
hukum,kompetensi dan kewenangan serta perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3. Beneficence ( kemurahan hati) : berkaitan
dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang
lain. Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya
sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan
anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.
4. Non-maleficence:
Prinsip berkaitan dengan kewajiban perawat untuk
tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
4a. Jangan membunuh
4b. jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
4d. Jangan melukai perasaan
5. Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong
tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien
untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan
dengan jujur.
6. Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap
perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien
kepada orang yang tidak berhak. Prinsip Info diagnose medik
diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
7. Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada
kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
8. Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban
perawat untuk adil kepada semua orang . Adil tidak memihak salah
satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan
kebutuhannya. Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas
III. fungsi kode etik (this link)
http://etikkeperawatan.blogspot.com/2015/04/fungsi-kode-etik-dan-tujuan-kode-etik.html
http://etikkeperawatan.blogspot.com/2015/04/fungsi-kode-etik-dan-tujuan-kode-etik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar