Sabtu, 04 April 2015

prinsip - prinsip kode Keperawatan, principles ethics nurse code

                        PRINSIP - PRINSIP ETHICS NURSE CODE


Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1)      Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2)      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3)      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4)      Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5)      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6)      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terusmenerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.
7        Prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
                              1.      Respect
                              2.      Otonomi
                              3.      Beneficence ( kemurahan hati)
                              4.      Non-maleficence,
                              5.      Veracity ( kejujuran )
                              6.      Kridensialitas ( kerahasiaan )
                              7.      Fidelity ( kesetiaan )
                              8.      Justice ( keadilan )

Penjelasan dari masing – masing prinsip tersebut :
1.      Respect :perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien, hak – hak pasien, dan penerapan inforned consent
a.       Perilaku perawat menghormati sejawat




b.      Tindakan eksplisit maupun implisit
c.       simpatik, empati kepada orang lain.
2.      Otonomi : hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan serta perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3.      Beneficence ( kemurahan hati) : berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain. Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.


4.      Non-maleficence:
Prinsip  berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
4a.       Jangan membunuh
4b.      jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
4c.       jangan membuat orang lain tidakberdaya.
4d.      Jangan melukai perasaan
5.      Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.
6.      Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak. Prinsip  Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
7.      Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
8.      Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil  tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.  fungsi kode etik (this link)
http://etikkeperawatan.blogspot.com/2015/04/fungsi-kode-etik-dan-tujuan-kode-etik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar