Keperawatan
merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakanbagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiatkeperawatan, berbentuk
pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif,ditujukan kepada
individu, keluarga, masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakupseluruh
proses kesehatan manusia (Alimul aziz, 2004 ).
Peran dan fungsi perawat merupakan tingkah
laku yang diharapkan oleh oranglain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan
dalam sistem, dimana dapatdipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dari luar profesikeperawatan yang bersifat konstan. Peran
perawat menurut konsorsium ilmu kesehatantahun 1989 terdiri dari peran sebagai
pemberi asuhan keperawatan, advokat pasien,pendidik, koordinator, kolaborator,
konsultan dan peneliti (Alimul Aziz, 2004).
Profesi perawat di Indonesia memiliki proporsi
relatif besar 40% dari seluruhjumlah tenaga kesehatan yang ada di
Indonesia.Sehingga baik maupun buruk kinerjaperawat menjadi salah satu indikator
utama mutu asuhan keperawatan di rumah sakit ataudi instansi kesehatan yang
lain (Alimul aziz, 2007).Studi kualitatif yang dilakukan Widya Warastuti pada
tahun 2002 tentangpenerapan kode etik keperawatan di Rumah Sakit Dr.Sardjito
Yogyakarta menunjukkanbahwa tidak ada perbedaan dalam memberikan asuhan
keperawatan terhadap pasien diruang C1 bangsal IRNA, namun perawat
memperlakukan pasien kelas 1 berbeda dengankelas 3 terutama dalam pemberian
obat dan penggantian linen yang berhubungan denganketersediaan dana.
Pendokumentasian asuhan keperawatan juga belum sempurna karenaketerbatasan
tenaga dan banyaknya kesibukan di ruangan.Penerapan kode etikkeperawatan belum
dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa dengan isidari kode etik
keperawatan.
Kode etik keperawatan meliputi tanggung jawab perawat terhadapindividu,keluarga dan masyarakat, tanggung jawab perawat terhadap tugas, tanggungjawab perawat terhadap teman sejawat dan profesi kesehatan yang lain, tanggung jawabperawat terhadap profesi keperawatan, dan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah.Selain itu perawat juga memiliki tanggung gugat terhadap asuhan keperawatan yangdiberikannya.Tanggung gugat adalah dapat memberikan alasan atas tindakannyaterhadap diri sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.Untuk dapat melakukan tanggung gugat seorang perawat harus bertindak menurut kode etik profesional (etics nurse code).
adapun kode etik menurut amerika (this link)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar