Pengertian kode etik keperawatan
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah :
Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik
profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional.
Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila
pribadi bagi anggota profesional.
Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota
profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan
keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.
KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di
Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab
dan 16 pasal, dimana:
Bab kesatu
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
Bab kedua
menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas
lima pasal.
Bab ketiga
menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
Bab keempat
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
Bab kelima
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Bab 1
Tanggung jawab Perawat, terhadap Masyarakat, keluarga dan
penderita
Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman
kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan
akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang
keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang
seorang, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang,
keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai
dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik
dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi
kepentingan masyrarakat.
Bab II
Tanggung jawab perawat terhadap tugas
Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi
disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan
masyarakat.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan
keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang
dianut serta kedudukan sosial.
Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan
penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang
mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang
ada hubungannnya dengan perawatan.
Bab III
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya
Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar
sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan
dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan
pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
Bab IV
Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.
Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat
dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan
pelayanan dan pendidikan perawatan.
Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu
organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Bab V
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah
air
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan
dan perawatan.
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan
pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan
kepada masyarakat.
Fungsi etika keperawatan
Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil
keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada
profesi yang lain.
Menurut pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:
Menghindari ketegangan antar manusia
Memperbaiki status kepribadian
Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.
Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik
merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam
pelayanan praktik keperawatan.
MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya
agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan
menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu
menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan
perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For
Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat
Amerika adalah sebagai berikut :
Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar
profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan
tersebut.
Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat
moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan
kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap
professional.
Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting
untuk dasar praktek keperawatan profesional.
Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip
etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics
Commission on Teaching Amerika yaitu :
Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek
keperawatan
Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa
masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik
dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan
kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.
TANGGUNG JAWAG DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
- KONSEP DASAR TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
a. Pengertian tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk
melakukan sesuatu yang harus dapat dipertanggung jawabkannya.
Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu
tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat
langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya.
Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab
secara tidak langsung.
Sedangkan pengertian Tanggung jawab perawat menurut ANA :
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi)
terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar
tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA,
1985)
b. Macam-macam tanggung jawab seorang
perawat secara umum
- Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
- Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang terkait
- Menghargai hak setiap pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
- Perawat mematuhi aturan apabila didelegasikan oleh dokter untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan ember informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
- Mendengarkan pasien secra seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada ornag yang tepat.
- Tanggung jawab seorang perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat :
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakasa.
- Tanggung jawab perawat terhadap tugas keperawatan
Hal-hal yang menjadi tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya,
diantaranya adalah sebagai berikut :
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
- Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran.
- Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air
- Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
- Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
- Tanggung jawab perawat terhadap standar keperawatan
- Menjaga, mempertahankan dan meningkatkan standar
- Mengajak anggota lain untuk menggunakan standar
- Memasyarakan standar kepada public
- Melindungi public
- Melindungi individu (perawat) dari profesi lain
c. Jenis tanggung jawab
perawat
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
- Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
- Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
- Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
Cara menyampaikan tanggung jawab terhadap klien :
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila
perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat bersedia memberikan penjelasan
dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan kepada klien sikap menghargai,
berbicara kepada klien yang berorientasi terhadap perasaan klien
d. Pengertian tanggung gugat
perawat
Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang
berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat bertanggung gugat
perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Akontabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi
perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu
konsekuensi-konsekunsinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada
pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan
yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan
berikut :
Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik
buruknya?
1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung
gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki
tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung
gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki
tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat
memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan
kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan
pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam
contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan
profesinya.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan
professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat
sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur
baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi
Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu
dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yangtercantum.baik itu
dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan
sesuai standar melalui 7 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung
tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dsb.
Akuntabilitas bertujuan untuk :
- Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
- Mempertahankan standar perawatan kesehatan
- Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
- Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
KESIMPULAN
Jadi Kode etik keperawatan
merupakan bagian dari etika kesehatan, yaitu menerapkan nilai etika terhadap
bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di
Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat
bab dan 16 pasal.
Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan
mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga
antara perawat dan masyarakat.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila
perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat bersedia memberikan penjelasan
dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan kepada klien sikap menghargai,
berbicara kepada klien yang berorientasi terhadap perasaan klien.
Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu
tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat
langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya.
Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab
secara tidak langsung.
Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang
berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat bertanggung gugat
perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada
pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan
kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar